YOGYAKARTA (20/07/2017) – Berakhir hari ini Kamis, Biro Organisasi Setda DIY menyelenggarakan inventasirasi UPTD Kabupaten/Kota se-DIY yang dilaksanakan secara berkeliling ke masing-masing Kabupaten/Kota. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah (UPTD).
Sesuai Permendagri di atas konsultasi pembentukan UPTD Kabupaten/Kota harus dilengkapi dengan dokumen kajian akademis perlunya pembentukan dan analisis rasio belanja pegawai. Disepakati oleh masing-masing Kabupaten/kota target penyelesaian penyusunan dokumen dimaksud segera rampung akhir bulan Agustus mendatang, untuk mendapatkan persetujuan Gubernur DIY. Hal tersebut terkait dengan penataan keselarasan kelembagaan istimewa di DIY antara Pemda DIY, Kabupaten/kota dan Desa yang juga sedang dikebut. Menurut jadwal, 22 September 2017 Pergub dan Perbub/Perwal pembentukan UPTD harus segera diterbitkan
Dalam arahannya Kepala Biro Organisasi Setda DIY Drs YB Jarot Budi Harjo mengutarakan, dalam evaluasi UPTD lebih menekankan menata kembali UPTD yang sudah ada dari pada membentuk UPTD baru. Karena bila asal membentuk UPTD sekalipun sangat diperlukan dalam pelayanan kepada masyarakat dikhawatirkan tugas dan fungsinya tidak tidak berjalan optimal. Lebih lanjut ditambahkan faktor anggaran, sarana dan prasarana serta kesiapan aparatur sipil negara petugas teknis yang kompeten harus diperhitungkan secara cermat.
Dari hasil identifikasi yang dilakukan tim Biro Organisasi Setda DIY, permasalahan paling umum adalah keterbatasan aparatur sipil negara yang akan melaksanakan tugas di UPTD tersebut (bws,mtn)