Yogyakarta (30/03/2021) jogjaprov.go.id – Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peluang dan hak yang sama untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan prestasi dan kompetensi yang dimiliki.
Oleh karenanya, Biro Organisasi Setda DIY menggelar sosialisasi Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan dalam lingkup Pemda DIY, Selasa (30/03), di Hotel Grand Inna Malioboro, Yogyakarta. Agenda yang dibuka Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, ini turut dihadiri Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, Kepala BKD DIY, Amin Purwani, dan plt.Kepala Biro Organisasi DIY, Jarot Budi Harjo.
Adapun sebelumnya, pada tahun 2020, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan penilaian Sistem Merit 2020 dengan predikat tertinggi yakni Sangat Baik dari KASN. Penghargaan diterima Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, pada Kamis (03/12) tahun 2020 silam. Sistem Merit membuka kesempatan bagi ASN di lingkup Pemda DIY yang memiliki kompetensi cukup untuk menduduki jabatan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan pemerintah pusat maupun daerah DIY tidak lagi menginginkan adanya SDM yang terlibat dalam struktur organisasi yang sulit dalam melakukan pergerakan dan penyesuaian. Hal ini dinilai dapat mempengaruhi hasil kinerja sebagai seorang ASN.
“Tentu hal itu dapat terwujud dengan adanya pendukung. Pertama, terkait sistem. Kedua, terkait SDM-nya sendiri. Ketiga, terkait kebijakan-kebijakan pimpinan. Hal tersebut tentu dapat terwujud secara nyata jika adanya kerja sama dan saling bersinergi baik itu dalam kelembagaan maupun secara perseorangan,” tutur Aji.
Aji menambahkan bahwa Sistem Merit memungkinkan siapa pun untuk menduduki jabatan atau posisi tertentu, asal sesuai persyaratan. “Prestasi nggak harus urut kacang (dari yang lebih tua). Kalau punya prestasi dan memenuhi syarat, boleh saja untuk promosi dan menduduki jabatan tertentu,” ujarnya.
Lanjut Aji, setelah Sistem Merit dinilai KASN, BKN, dan Kemenpan-RB, DIY dapat melaksanakan hal-hal yang diperbolehkan karena kita sudah mengikuti dan menjadi daerah yang memenuhi syarat untuk melaksanakan Sistem Merit tadi. “Ketika sudah kick-off, nantinya akan banyak hal yang bisa dilaksanakan Bapak Gubernur DIY, tidak seperti ketika kita belum menerapkan Sistem Merit. Misalnya persyaratan mengangkat pejabat, maupun persyaratan menduduki jabatan dari personil yang ada itu akan berbeda,” ujar Aji.
Di samping itu, guna mendukung visi dan misi Gubernur DIY, Aji mengaku kelembagaan di DIY disusun berdasar RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). “Kebutuhan di RPJMD itu, misalnya butuh lembaga apa, programnya apa, lebih ke arah prioritasnya apa. Itulah yang menjadi dasar penyusunan kelembagaan. Jika sudah ada lembaga yang seperti itu, akan tercipta suatu sistem pencapaian visi misi yang cepat,” tukas mantan Kadisdikpora DIY ini.
Penekanan lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa aturan-aturan yang sudah disepakati hendaknya dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada. “Karena ketentuan itu pada prinsipnya disusun dalam rangka menata struktur atau SDM agar sesuai dengan kaidah yang ditentukan. Misalnya saja pelanggarannya, seseorang dipromosikan tapi sebetulnya tidak memenuhi persyaratan. Walaupun dia itu disukai oleh pembuat keputusan, itu tetap salah. Tidak boleh berdasar like dan dislike,” tegas Aji.
Pemda DIY Akan Lakukan Penyederhanaan Birokrasi
Lebih lanjut, plt.Kepala Biro Organisasi Setda DIY, Jarot Budi Harjo, mengatakan Pemda DIY juga berencana melakukan perampingan pada unit-unit layanan menjadi dua level. Penyederhanaan birokrasi akan dilakukan pada beberapa OPD seperti Bandiklat, Bappeda, DPAD, dan beberapa OPD lainnya.
“Jadi, untuk menyederhanakan OPD, harus mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan pertimbangan Kementerian PAN-RB, totalnya sendiri 84 jabatan. Namun, sampai dengan hari ini pun, Kemendagri belum melakukan validasi. Kemungkinan dalam waktu dekat kita akan konsultasi kapan validasi akan dilakukan pada 84 jabatan tadi,” ujarnya.
Menurutnya, ada tiga pertimbangan yang harus diperhatikan saat mengubah jabatan struktural menjadi fungsional. “Pertama terkait amanah atau jabatan yang sudah diterapkan oleh Kementerian PAN-RB. Kedua, ada Kementerian Teknis yang melakukan pembinaan terhadap jabatan. Ketiga ada peraturan Presiden terkait tunjangan jabatan atas jabatan-jabatan fungsional tersebut. Sehingga, kalau kita mengangkat pejabat fungsional, penggunaan karirnya tidak ada yang tidak bertanggungjawab. Ketiga, ada tunjangannya, jangan sampai sudah diangkat tapi tidak diberi tunjangan. Tiga hal itu kami syaratkan wajib,” urainya.
Di sisi lain, Pemda DIY akan melakukan pencermatan, terkait dengan analisa beban kerja serta analisa jabatan. Dengan demikian, karir atau pembinaan karir jabatan fungsional itu akan jelas. “Misalnya formasinya itu pangkat terendah itu berapa, pangkat maksimal itu berapa sampai apa. Jangan sampai hanya diisi satu orang tapi tak bisa naik, itu akan merugikan atau menghambat karir pegawai. Akan dihitung aspek kualifikasi jabatan, jabatan-jabatan fungsional akan kita hitung, pangkat tertinggi hingga terendah itu ada berapa,” terang Jarot.
Selain itu, terdapat pula arahan dari Gubernur DIY terkait dengan kualifikasi jabatan atau kompetensi. “Tentunya susunan itu harus punya kompetensi, supaya profesionalisme jabatan itu menjadi terukur. Kalau belum ada kompetensinya, apakah kompetensi teknis, ataukah sosiokultural, itu untuk mendukung jabatan fungsional,” tambahnya.
Pengubahan struktur organisasi yang tadinya adalah jabatan struktural, nantinya juga akan dipindahkan ke kelompok jabatan fungsional. “Jadi nantinya, pengerjaan birokrasi 2 level itu adanya Kepala Instansi/Dinas/Badan dan Kepala Bidang. Khusus TU (Tata Usaha) atau sekretariat masih sampai eselon IV,” ungkapnya.
Jarot menuturkan, penerapan birokrasi dua level akan diutamakan pada unit-unit layanan kepada masyarakat dulu. ”Sesuai dengan target Presiden RI kan untuk unit-unit layanan akan disederhanakan menjadi 2 level. Kalau untuk fungsi penunjang, kita akan lihat lagi, kita cermati dulu,” pungkasnya. [vin/nf]