Dalam kesempatan tersebut, Faishol Muslim, SIP, M.Si dan R. M. Hardi Nugroho SH dari bagian Analisa dan Formasi Jabatan selaku narasumber menekankan pentingnya penyusunan kompetensi untuk melakukan penataan jabatan berbasis kompetensi di lingkungan Pemda DIY dalam upaya mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional.
Standar kompetensi teknis merupakan salah satu dari serangkaian kompetensi yang disusun mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Perumusan Standar Kompetensi Teknis Pegawai Negeri Sipil. Penyusunan kompetensi ditujukan untuk menyediakan instrumen pengukuran kompetensi pegawai serta mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas.