Artikel Berita Lain-lain Sosialisasi

SOSIALISASI PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI TEKNIS JABATAN PELAKSANA

Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang profesional sebagaimana amanat Undang-Undang no 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu disusun Standar Kompetensi yang digunakan sebagai salah satu dasar penempatan dan pengembangan pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pada Tahun Anggaran 2017 Biro Organisasi Setda DIY melaksanakan penyusunan standar kompetensi teknis jabatan pelaksana untuk melengkapi penyusunan standar kompetensi teknis Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY yang telah dilaksanakan tahun sebelumnya. Diawali dengan sosialisasi penyusunan Standar Kompetensi jabatan pelaksana yang dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2017. Bertindak sebagai narasumber Faishol Muslim, SIP, M.Si dan R. M. Hardi Nugroho SH dari bagian Analisa dan Formasi Jabatan.

Dalam sosialisasi tersebut ditekankan tentang pengetahuan kerja, keterampilan kerja dan sikap kerja berdasarkan pada pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sebagai bagian dari instrumen pengukuran kompetensi teknis pegawai, mengingat kompetensi jabatan menjadi salah satu dasar dalam penempatan PNS