Artikel Berita Lain-lain Sosialisasi

SOSIALISASI ANALISIS STANDAR BELANJA

YOGYAKARTA (23/03/2016). Dalam rangka rasionalisasi penyusunan anggaran SKPD di lingkungan Pemda DIY tahun 2017, Biro Organisasi Setda DIY telah melaksanakan Sosialisasi Analisis Standar Belanja (ASB) pada tanggal 27 Januari 2016 di Gedung Unit VIII Komplek Kepatihan Yogyakarta yang dihadiri TAPD serta perwakilan SKPD di lingkungan Pemda DIY.

Dalam sosialisasi tersebut ditegaskan kembali pentingnya Analisis Standar Belanja (ASB) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran. Penerapan standar belanja bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas anggaran belanja dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dengan pembakuan proses, sub proses, jenis belanja maupun besaran belanja. ASB menjadi acuan bagi para penyusun anggaran dan pemeriksa anggaran, dalam menyusun dan melihat rasionalisasi distribusi anggaran kegiatan menjadi beberapa komponen biaya kegiatan. ASB menjadi standar baku untuk penghitungan rincian biaya dan total anggaran. Dengan adanya ASB diharapkan tidak terdapat perbedaan anggaran yang signifikan diantara beberapa kegiatan yang sama.

Setiap kegiatan yang direncanakan oleh setiap SKPD harus mengacu pada standar belanja yang telah ditetapkan. Namun dalam hal kegiatan yang akan dilaksanakan oleh setiap SKPD belum dapat disetarakan dalam Standar Belanja Umum maupun Standar Belanja Khusus, SKPD dapat mengusulkan besaran belanja kegiatan berdasarkan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dengan mencermati kesesuaian rincian belanja dengan Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ).

Berikut suasana langkah-langkah penggunaan ASB:

  1. Satuan kerja harus mengetahui kegiatan yang akan dilaksanakan tergolong dalam jenis SAB yang mana dari daftar SAB yang tersedia ;
  2. Satuan kerja harus mengetahui apa yang menjadi pengendali belanja (cost driver) untuk kegiatan yang akan dilaksanakan sehingga mereka mampu membedakan antara belanja tetap (fixed cost) dan belanja variable (variable cost);
  3. Menentukan target kinerja dari masing-masing kegiatan yang akan dilaksanakan;
  4. Menghitung besarnya total belanja untuk kegiatan dengan menggunakan formula yaitu penjumlahan belanja tetap dan belanja variable. Belanja tetap telah ditetapkan untuk masing-masing kegiatan sedangkan belanja variable harus dihitung oleh penyusun anggaran dengan menggunakan rumus yang disediakan menyesuaikan dengan target kinerja yang direncanakan.
  5. Setelah diperoleh besarnya total belanja untuk suatu kegiatan, selanjutnya total belanja dialokasikan menurut proporsi belanja yang telah ditentukan pada masing-masing SAB.Perhitungan alokasi proporsi belanja dapat menggunakan proporsi rata-rata atau angka diantara batas bawah dan batas atas. (fandi)