YOGYAKARTA (11/09/2020) Biro Organisasi menyelenggarakan Forum Standar Harga 2021 di Yats Colony Hotel Yogyakarta. Terbitnya Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) mengharuskan penerapan aplikasi ini dalam perencanaan dan penganggaran di Pemda DIY tahun anggaran 2021. Kode barang dan jasa yang harus disesuaikan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, tak heran dalam waktu yang singkat dan SDM yang terbatas pengkodean belasan ribu item barang dan jasa membutuhkan semangat dan komitmen bersama semua lini jabatan penyusun standar harga di Pemda DIY.
Tak dapat dielak, Biro Organisasi membutuhkan dukungan bantuan jasa konsultansi dalam hal ini untuk mempercepat proses penyiapan penggunaan SIPD dalam perencanaan anggaran tahun 2021. Forum ini berlangsung dengan tujuan :
- Kodefikasi dan input SSH dan SBU ke SIPD Standar Harga;
- Kodefikasi dan input Standar Harga Barang Konstruksi 5 Kab/Kota ke SIPD Standar Harga;
- Penyusunan ASB dan HSPK tahun 2021;
- Input ASB dan HSPK tahun 2021 ke SIPD Standar Harga.
Melalui forum seperti ini para pelaksana teknis penyusun standar harga akan lebih fokus, diskusi lebih terarah dan penyelesaian pekerjaan akan lebih cepat.