Berita Biro Organisasi Pemda DIY Seputar Yogyakarta

Rapat Alokasi Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Pengelola PBJ pada OPD

YOGYAKARTA (21/04/2021) Dalam rangka menindaklanjuti Surat Kepala LKPP Nomor 16892/D.3.1/12/2020 tentang Rekomendasi Atas Usulan Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa sesuai amanat dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, aktifitas Jabatan Fungsional Pengelola PBJ terpusat di UKPBJ. Semua Jabatan Fungsional Pengelola PBJ harus bersertifikat agar dapat melakukan proses Pengadaan Barang dan Jasa.

Rapat ini di pimpin oleh Kepala Subbagian Analis Jabatan Biro Organisasi Setda DIY, Sdr. Vandhy Suharisman SIP., MPA. dengan peserta Badan Kepegawaian Daerah DIY, Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Setda DIY yang bertempat di Ruang Rapat Biro Organisasi Lantai III Kompleks Kepatihan Danurejan Yogyakarta, Rabu (21/4) diselenggarakan Rapat Alokasi Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada OPD.