Artikel Umum

Percepatan Reformasi Birokrasi Melalui Penataan Jabatan, Apa Prasyaratnya?

14.00

Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:”Table Normal”; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:””; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:”Calibri”,”sans-serif”; mso-bidi-font-family:Arial;}

Secara umum jabatan diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) jenis. Pertama, Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak pegawai dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan struktural secara tegas ada tergambar dalam struktur organisasi. Kedua, Jabatan Fungsional (Tertentu) adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu, bersifat mandiri serta untuk kenaikan pangkatnya dipersyaratkan dengan angka kredit. Ketiga, Jabatan Fungsional Umum adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak pegawai dalam rangka melaksanakan tugas teknis substantif maupun administratif serta untuk kenaikan pangkatnya tidak dipersyaratkan dengan angka kredit.

Ada setidaknya 2 argumen mengapa penataan jabatan berkorelasi erat dengan reformasi birokrasi. Pertama, pada prinsipya jabatan mewadahi tugas, oleh karena itu komposisi jabatan-jabatan yang ada dalam suatu lembaga harus dapat mengakomodir seluruh tugas lembaga. Harapannya seluruh tugas dapat berjalan optimal dengan jabatan-jabatan itu. Sebaliknya, jabatan yang tidak berkorelasi dengan tugas lembaga tidak perlu kemudian diadakan. Mengapa demikian karena seluruh tugas lembaga akan didistribusikan habis ke dalam jabatan-jabatan itu.

Kedua, di dalam jabatan melekat pula hak-hak keuangan dan fasilitas bagi pejabatnya. Hak keuangan dan fasilitas paling banyak melekat pada jabatan struktural, setara dengan besarnya tanggung jawab dan wewenang yang dibebankan; menyusul kemudian jabatan fungsional tertentu. Hak-hak keuangan dan fasilitas relatif paling sedikit melekat pada jabatan fungsional umum. Semakin banyak jabatan struktural, maka semakin banyak pula dibutuhkan jabatan fungsional umum sebagai bawahannya yang melaksanakan tugas teknis dan administratif. Pada kondisi tertentu banyaknya jabatan struktural juga akan diikuti bertambahnya kebutuhan jabatan fungsional tertentu yang dibebani tugas-tugas dengan keahlian dan/atau ketrampilan seorang profesional. Artinya, komposisi jabatan berkorelasi langsung dengan belanja pegawai (paling tidak untuk gaji dan tunjangan) dan belanja barang dan jasa (untuk meyediakan fasilitas jabatan).

Nah, berikutnya agar penataan jabatan dapat memberikan kontribusi positif pada agenda reformasi birokrasi maka harus memenuhi prasyarat antara lain:

1. Jabatan yang diformasikan harus berkorelasi signifikan dengan komposisi tugas dan fungsi lembaga, pemegang jabatan . Maka diperlukan analisis jabatan untuk mengkaji 3 hal: identifikasi nama jabatan, identifikasi isi jabatan (tugas jabatan, wewenang, tanggung jawab, bahan kerja, hasil kerja) serta identifikasi syarat jabatan (syarat pendidikan, golongan/ruang, diklat, pengalaman, bakat, minat, dsb). Pastikan jabatan-jabatan yang akan diformasikan sudah melalui tahap analisis jabatan sehingga tergambar jelas jabatan apa yang akan diformasikan berikut kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pejabatnya.

2. Jabatan yang diformasikan harus diisi dengan jumlah personil yang memadai. Maka diperlukan analisis beban kerja untuk mengkaji berapa jumlah orang yang diperlukan untuk mengisi formasi jabatan yang ada, tidak lebih tidak kurang.

Apabila kedua prasarat itu terpenuhi, pasti penataan jabatan memberikan kontribusi positif terhadap agenda reformasi birokrasi.