Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai salah satu entitas pemerintah daerah yang memiliki status istimewa, secara berkelanjutan berupaya untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel. Salah satu cara untuk mewujudkan hal-hal tersebut adalah melalui penerapan Standar operasional Prosedur dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan.
Pada tahun 2014, Gubernur DIY telah menetapkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 117 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai pengganti dari Peraturan Gubernur DIY Nomor 60 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur. Peraturan Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan menteri Dalam Negeri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
Di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan disampaikan bahwa Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota menyampaikan bahwa Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
Sebagai wujud nyata dalam penerapan Standar Operasional Prosedur di daerah, Gubernur DIY telah mengesahkan berbagai Peraturan Gubernur DIY terkait Standar Operasional Prosedur, antara lain sebagai berikut:
1.Peraturan Gubernur DIY Nomor 49 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penanggulangan Bencana;
2.Peraturan Gubernur DIY Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar operasional Prosedur Perlindungan Anak yang Hidup di Jalan;
3.Peraturan Gubernur DIY Nomor 78 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pemanfaatan Barang Daerah;
4.Peraturan Gubernur DIY Nomor 108 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penanggulangan Masalah Reproduksi Dalam Situasi Bencana;
5.Peraturan Gubernur DIY Nomor 2 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pengadministrasian Barang Milik Daerah; dan
6.Peraturan Gubernur DIY Nomor 36 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Gelandangan dan dan Pengemis.
sumber: (lu2)