YOGYAKARTA (7/06/2021) Bertempat di Ruang Rapat Biro Organisasi Sekretariat Daerah DIY, Pemerintah Daerah DIY melaksanakan Penyederhanaan Birokrasi di lingkungan Pemda DIY. Acara dibuka dan dipandu oleh Plt. Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah DIY Drs. Jarot Budi Harjo. Turut hadir pula Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Kota se-DIY. Penyederhanaan Struktur Organisasi merupakan tahapan pertama yang dilakukan dalam Penyederhanaan Birokrasi. Tahapan Kedua, Penyetaraan Jabatan dilaksanakan setelah proses penyederhanaan struktur organisasi selesai dilakukan. Selanjutnya Tahapan Ketiga, Penyesuaian Sistem Kerja merupakan tindak lanjut dari Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyetaraan Jabatan.
Mekanisme Penyederhanaan Struktur Organisasi di Lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan dengan: Pemetaan dan analisis penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah dilakukan oleh Gubernur, Bupati, dan Walikota. Gubernur menyampaikan usulan Penyederhanaan Struktur Organisasi kepada Menteri Dalam Negeri dilengkapi dengan dokumen hasil pemetaan dan analisis unit organisasi Jabatan Administrasi yang akan disederhanakan dan/atau dipertahankan untuk selanjutnya di lakukan verifikasi dan validasi. Hasil verifikasi dan validasi tersebut disampaikan kepada Menteri PAN dan RB untuk dibahas dan/atau mendapat pertimbangan tertulis. Pertimbangan tertulis Menteri PAN dan RB dimaksud menjadi dasar bagi Menteri Dalam Negeri dalam memberikan persetujuan Penyederhanaan Struktur Organisasi kepada Gubernur.
Bupati/Walikota menyampaikan usulan Penyederhanaan Struktur Organisasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dilengkapi dengan dokumen hasil pemetaan dan analisis unit organisasi Jabatan Administrasi yang akan disederhanakan dan/atau dipertahankan untuk selanjutnya di lakukan verifikasi dan validasi. Hasil verifikasi dan validasi tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapat pertimbangan tertulis. Pertimbangan tertulis Menteri Dalam Negeri dimaksud menjadi dasar bagi Gubernur dalam memberikan persetujuan Penyederhanaan Struktur Organisasi kepada Bupati/Walikota.
Penyetaraan Jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi diusulkan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2021, untuk selanjutnya dilakukan proses validasi, penerbitan rekomendasi persetujuan Menteri, serta pengangkatan dan pelantikan penyetaraan ke dalam jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021. Usulan Penyetaraan Jabatan bagi lnstansi Daerah dilakukan melalui Kementerian Dalam Negeri: Pemberian Persetujuan Penyetaraan Jabatan Bagi lnstansi Pemda sampai dengan Bulan Desember 2021 dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penyederhanaan Birokrasi pemda perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan beberapa faktor penting yang menentukan keberhasilan kebijakan penyederhanaan birokrasi: Gubernur, Bupati, dan Walikota menyampaikan usuIan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah dengan ketentuan, kriteria dan model penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah. Mekanisme usulan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah dilakukan dengan pemetaan dan analisis, usulan, dan penetapan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 25 Tahun 2021.