Artikel Biro Organisasi Pemerintah Daerah

Penguatan Pembinaan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019

Pelayanan publik merupakan salah satu langkah dalam menghadirkan peran pemerintah di tengah masyarakat. Langkah kehadiran pemerintah di tengah masyarakat dimaksudkan untuk memperkecil ruang jarak antara pemerintah dan masyarakat. Disisi lain besarnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik mengharuskan pemerintah untuk mampu beradaptasi dengan tuntutan tersebut.  Proses pemenuhan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik perlu dibentuk sebuah desain sistem pelayanan yang benar-benar bisa memenuhi kebutuhan dari masyarakat, hal tersebut dapat dilakukan melalui Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah dilaksanakan sejak tahun 2014-2018, KIPP telah berhasil menjadi komitmen pimpinan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah (K/L/pemda). Selain itu, KIPP juga menjadikan semangat jajaran birokrasi untuk berinovasi. Hal itu dapat dilihat dari antusias satuan kerja untuk mengikuti kompetisi ini, serta berbagai instansi pemerintah yang mencantumkan inovasi sebagai capaian target kinerja.

Kegiatan kompetisi inovasi pelayanan publik (KIPP) juga menjadi salah satu bagian terpenting dari kebijakan nasional reformasi birokrasi dan program reformasi birokrasi sendiri sudah dimulai sejak tahun 2010. Untuk lebih mengoperasionalkan program tersebut, pemerintah telah menyusun  Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 melalui PERMENPAN No. 11 Tahun 2015. Dalam Road Map tersebut ditetapkan 3 (tiga) sasaran dan 8 (delapan) area perubahan reformasi birokrasi 2015-2019.

Ketiga sasaran Reformasi Birokrasi adalah :

  1. Birokrasi yang bersih dan akuntabel;
  2. Birokrasi yang efektif dan efisien; serta
  3. Birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas.

Untuk mewujudkan ketiga sasaran reformasi birokrasi sebagaimana disebutkan di atas, maka perlu ditetapkan area perubahan pada lingkungan birokrasi, dengan harapan mampu menciptakan kondisi yang kondusif untuk mendukung pencapaian tiga sasaran reformasi birokrasi tersebut. Adapun area perubahan reformasi birokrasi tersebut adalah :

1. Mental Aparatur

Salah satu sumber permasalahan birokrasi adalah perilaku negatif yang ditunjukkan dan dipraktikkan oleh para birokrat. Perilaku ini mendorong terciptanya citra negatif birokrasi. Perilaku yang sudah menjadi mental model birokrasi yang dipandang lambat, berbelit-belit, tidak inovatif, tidak peka, inkonsisten, malas, feodal, dan lainnya. Karena itu, fokus perubahan reformasi birokrasi ditujukan pada perubahan mental aparatur dengan harapan mendorong terciptanya budaya kerja positif yang kondusif bagi terciptanya birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif, dan efisien serta mampu memberikan pelayanan yang berkualitas.

2. Pengawasan

Berbagai penyimpangan yang terjadi dalam birokrasi, salah satu penyebabnya adalah lemahnya sistem pengawasan. Kelemahan sistem pengawasan mendorong tumbuhnya perilaku koruptif atau perilaku negatif lainnya yang semakin lama semakin menjadi, sehingga berubah menjadi sebuah kebiasaan. Karena itu perubahan perilaku koruptif aparatur harus pula diarahkan melalui perubahan atau penguatan sistem pengawasan.

3. Akuntabilitas

Kemampuan pemerintah untuk mempertanggungjawabkan berbagai sumber yang diberikan kepadanya bagi kemanfaatan publik seringkali menjadi pertanyaan masyarakat. Pemerintah dipandang belum mampu menunjukkan kinerja melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang mampu menghasilkan outcome (hasil yang bermanfaat) bagi masyarakat. Karena itu, perlu diperkuat penerapan sistem akuntabilitas yang dapat mendorong birokrasi lebih berkinerja dan mampu mempertanggungjawabkan kinerjanya.

4. Kelembagaan

Kelembagaan pemerintah dipandang belum berjalan secara efektif dan efisien. Struktur yang terlalu gemuk dan memiliki banyak hirarki menyebabkan timbulnya proses yang berbelit, kelambatan pelayanan dan pengambilan keputusan, dan akhirnya menciptakan budaya feodal pada aparatur. Karena itu, perubahan pada sistem kelembagaan akan mendorong efisiensi, efektivitas, dan percepatan proses pelayanan dan pengambilan keputusan dalam birokrasi. Perubahan pada sistem kelembagaan diharapkan akan dapat mendorong terciptanya budaya/perilaku yang lebih kondusif dalam upaya mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien.

5. Tatalaksana

Kejelasan proses bisnis/tatakerja/tatalaksana dalam instansi pemerintah juga sering menjadi kendala penyelenggaraan pemerintahan. Berbagai hal yang seharusnya dapat dilakukan secara cepat seringkali harus berjalan tanpa proses yang pasti karena tidak terdapat sistem tatalaksana yang baik. Hal ini kemudian mendorong terciptanya perilaku hirarkis, feodal, dan kurang kreatif pada birokrat/aparatur. Karena itu, perubahan pada sistem tatalaksana sangat diperlukan dalam rangka mendorong efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan, sekaligus juga untuk mengubah mental aparatur.

6. SDM Aparatur

Sistem manajemen SDM yang tidak diterapkan dengan baik mulai dari perencanaan pegawai, pengadaan, hingga pemberhentian akan berpotensi menghasilkan SDM yang tidak kompeten. Hal ini akan berpengaruh pada kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan. Karena itu, perubahan dalam pengelolaan SDM harus selalu dilakukan untuk memperoleh sistem manajemen SDM yang mampu menghasilkan pegawai yang profesional.

7. Peraturan Perundang-Undangan

Masih banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, disharmonis, dapat disinterpretasi berbeda atau sengaja dibuat tidak jelas untuk membuka kemungkinan penyimpangan. Kondisi seperti ini seringkali dimanfaatkan oleh aparatur untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan negara. Karena itu, perlu dilakukan perubahan/penguatan terhadap sistem peraturan perundang-undangan yang lebih efektif dan menyentuh kebutuhan masyarakat.

8. Pelayanan Publik

Penerapan sistem manajemen pelayanan belum sepenuhnya mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan, yang lebih cepat, murah, berkekuatan hukum, nyaman, aman, jelas, dan terjangkau serta menjaga profesionalisme para petugas pelayanan. Karena itu, perlu dilakukan penguatan terhadap sistem manajemen pelayanan publik agar mampu mendorong perubahan profesionalisme para penyedia pelayanan serta peningkatan kualitas pelayanan.

Sementara itu, secara nasional Bappenas telah menetapkan Inovasi Pelayanan Publik, yang didalamnya termasuk Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) sebagai Program Strategis Nasional dalam tahun 2019, Selain itu, dalam Rancangan RPJMN 2020-2024, inovasi pelayanan publik merupakan bagian strategis di bidang pelayanan publik. Sebagai salah satu area perubahan reformasi birokrasi serta untuk mendukung program strategis Nasional pada tahun 2019, sudah selayaknya inovasi pelayanan publik dijadikan sebuah keniscayaan untuk dilakukan baik oleh Kementerian/ Lembaga/ Pemda.

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai salah satu daerah yang berpartisipasi dalam inovasi pelayanan publik, mendapatkan apresiasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) atas partisipasi aktif dalam mengikuti kompetisi inovasi pelayanan publik (KIPP) serta atensi dari komitmen pimpinan terhadap gerakan inovasi yang ada di Pemda DIY, hal tersebut dapat dilihat melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 065/12017 Tahun 2015 tentang Inovasi Pelayanan Publik.

Tidak hanya melalui Surat Edaran Gubernur DIY, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta juga menempatkan Inovasi ini sebagai salah satu target kinerja seperti yang telah tertuang dalam Rencana Strategis (RENSTRA) Biro Organisasi Setda DIY, dimana inovasi dijadikan sebagai salah satu tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan yang harus di capai sebagai target kinerja.

Sebagai langkah strategis Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menumbuhkan inovasi, maka perlu dilakukan pembinaan terhadap pelayanan publik, hal tersebut dimaksudkan untuk mendorong munculnya inovasi-inovasi baru khususnya dibidang pelayanan publik. Pada tahun-tahun sebelumnya pembinaan pelayanan publik hanya dilaksanakan oleh Biro Organisasi Setda DIY. Mengingat luasnya cakupan peyelenggaraan pelayanan publik, maka perlu dilakukan koordinasi pembinaan pelayanan publik oleh beberapa Instansi Perangkat Daerah, hal tersebut dimaksudkan agar pembinaan pelayanan publik dapat dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh.

Pola pembinaan peenyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemda DIY  akan di tuangkan dalam Peraturan Gubernur dimana beberapa Instansi Perangkat Daerah terkait dengan pelayanan publik dibentuk tugas untuk melaksakanan pembinaan terhadap penyelenggaran pelayanan publik yang ada di lingkungan Pemda DIY. Adapun Instansi Pembina penyelenggaraan pelayanan publik sesuai amanat Pergub tersebut adalah :

1. Biro Organisasi Setda DIY

Biro organisasi memiliki tugas dalam penyusunan dan penetapan standar pelayanan serta dalam penerapan standar pelayanan hingga pada tahap evaluasi kinerja unit penyelenggara pelayanan publik.

2. Inspektorat DIY

Inspektorat memiliki tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan publik yang dilakukan oleh Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis penyelenggara pelayanan publik.

3. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DIY

Badan perencanaan pembangunan daerah memiliki tugas dalam pengawalan inovasi daerah kedalam perencanaan dan penganggaran serta memberikan penilaian terhadap inovasi, yang kemudian dijadikan salah satu instrument dalam penilaian kinerja instansi.(abu_yazid-pelayananpublik)