Berita Biro Organisasi Nasional Pelayanan Publik Pemda DIY Seputar Yogyakarta Sosialisasi

PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PADA BIRO ORGANISASI SETDA DIY

Standard Pelayanan 2019 YOGYAKARTA (24/08/2020) Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelayanan. Berdasarkan pertimbangan tersebut telah ditetapkan Keputusan Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Standar Pelayanan.

Ruang lingkup Standar Pelayanan pada Biro Organisasi Sekretariat Daerah Daerah lstimewa Yoryakarta merupakan lingkup pelayanan administratif meliputi Layanan Informasi Publik dan Layanan Pengaduan.

Standar Pelayanan wajib dilaksanakan oleh penyelenggara/pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawas dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Keputusan Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 065/01462 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Biro Organisasi Sekretariat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dapat diunduh melalui link dibawah ini. (wbs)