Artikel Berita Biro Organisasi Pemda DIY Seputar Yogyakarta

PEMDA DIY GELAR RAPAT KOORDINASI FORUM SEKRETARIS DAERAH SE-DIY

 

Yogyakarta – (7/04/2021) Bertempat di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada hari Rabu (24/03) digelar Rapat Koordinasi Forum Sekretaris Daerah se-DIY (Rakor Forsesdasi). Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji didampingi Sekretaris Daerah Gunungkidul, Dradjad Ruswandono memandu acara yang diikuti Kepala Biro Hukum Setda DIY, Kepala Biro Organisasi Setda DIY, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-DIY, Direktur Rumah Sakit Daerah se-DIY.  

Forsesdasi DIY menganggap bahwa rakor ini perlu diadakan guna menyamakan persepsi. “Memang membaca regulasi ternyata banyak persepsi yang berbeda, karena harus ada kaitan yang satu dengan lainnya,” ungkap Aji. Oleh karenanya, perlu dilakukan rakor antara direktur RSD se-DIY dengan Ditjen Otonomi Daerah, diwakili oleh Rozi Beni, untuk memperoleh kejelasan tentang hal-hal yang biasanya menjadi persepsi. “Dengan adanya kejelasan dan tercapainya persepsi yang sama, Pemda segera melakukan tindak lanjut dan peraturan yang ada segera dapat dilaksanakan,” kata Aji. 

Dalam pembahasan dapat diambil beberapa kesimpulan terkait transformasi kelembagaan Rumah Sakit Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Pasal 21. Penguatan kelembagaan Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional; Otonomi yang dimiliki Rumah Sakit Daerah dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, serta bidang kepegawaian; Pimpinan Rumah Sakit Daerah diampu oleh Jabatan Struktural sesuai kelas Rumah Sakit dan melaksanakan pertanggungjawaban pada Kepala Dinas dalam bentuk laporan pertanggungjawaban pelaksanaan.

Pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Kesehatan dilaksanakan secara umum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana urusan bidang kesehatan yang menjadi kewenangannya. Pemerintah Kabupaten/Kota di DIY telah menyesuaikan kebijakan penataan kelembagaan Rumah Sakit Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.(snr-Klb)