Artikel Umum Berita Biro Organisasi Pemda DIY

Pelaksanaan Libur Hari Raya Idul Fitri 1438 H

Pada tanggal 21 November 2016, Menteri Agama Republik Indonesia, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menandatangani Keputusan Bersama Nomor : 684 Tahun 2016 Nomor : 302 Tahun 2016 Nomor : SKB/02/MPAN-RB/11/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 135 Tahun 2016, Nomor: SKB 109 Tahun 2016, Nomor: 01/SKB/MENPANRB/04/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.

Guna menindaklanjuti Keputusan Bersama tersebut, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Sekretariat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16/SE/XII/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 tanggal 2 Desember 2016. Sesuai dengan Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri tersebut di atas, Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mengatur bahwa pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2017 adalah sebagai berikut :

NO

TANGGAL

HARI

KETERANGAN

1

2 Januari

Senin

Tahun Baru Masehi 2017

2

27, 28, 29 dan 30 Juni

Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat

Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah

3

26 Desember

Selasa

Hari Raya Natal

Berkenaan dengan pelaksanaan cuti tersebut, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian PAN dan RB Republik Indonesia pada tanggal 30 Mei 2017 mengeluarkan Surat Menteri PAN dan RB Republik Indonesia Nomor B/21/M.KT.02/2017 hal Himbauan untuk idak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.