Selain menyelenggarakan pelayanan publik, pemerintah sebenarnya mengemban misi edukasi dan literasi kepada masyarakat, mengemban misi mencerdaskan kehidupan berbangsa sebagaimana amanat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Ini yang harus dipahami oleh seluruh stakeholder pemerintah.
Maka apabila dikaitkan dengan fungsi dan aktifitas pemberian pelayanan oleh pemerintah kepada masyarakat, maka pelayanan yang diberikan pun semestinya mengedukasi masyarakat untuk cerdas dan berdaya dengan kamampuannya, tidak mengedukasi masyarakat untuk menjadi tergantung dan terninabobokkan.
Sejauh penulis menganalisis dari berbagai referensi, termasuk pengalaman penulis dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah, paling tidak pelayanan yang ‘memberdayakan’ masyarakat memiliki orientasi sebagai berikut:
- Pelayanan yang lebih bersifat promotif dan preventif dari pada pelayanan yang kuratif atau represif.
- Pelayanan yang menyeimbangkan penerapan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terkait dengan pelayanan.
- Pelayanan yang menginspirasi lembaga masyarakat, dunia usaha dan perguruan tinggi untuk peduli dengan permasalahan publik.
- Pelayanan yang mengedukasi birokrasi pemerintah sendiri untuk efisien dalam menggunakan sumberdaya dan menyukai kompetisi.