YOGYAKARTA (20/10/2016)– Biro Organisasi Setda DIY menerima kunjungan dari Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Barat, Kamis (20/10) pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Biro Organisasi Setda Daerah Istimewa Yogyakarta
“Kunjungan ini merupakan kunjungan kerja dalam rangka memperoleh bahan komparasi dalam penyusunan Peraturan Gubernur tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat. Harapannya, agar dapat dirumuskan lebih komprehensif”, ungkap Dra. Wiana Sundari, Kabag Kelembagaan selaku ketua rombongan.
Dalam pertemuan ini bertujuan untuk bertukar informasi dan diskusi mengenai penyusunan Peraturan Gubernur tentang Kelembagaan dan Tugas Pokok Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Drs YB Jarot Budi Harjo selaku Kepala Biro Organisasi Setda DIY, menjelaskan bahwasanya mengingat status “istimewa” yang diberikan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam melakukan penataan kelembagaan provinsi kabupaten/kota se-DIY tidak mengacu pada PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah melainkan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY dan Perdais No 3 Tahun 2015 Tentang Kelembagaan Perangkat Daerah DIY.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Drs Noviar Rahmad MSi selaku Kabag Kelembagaan bahwasanya Daerah Istimewa Yogyakarta dengan status keistimewaannya mempunyai hak khusus bila dibandingkan dengan daerah lain, sehingga dalam pembentukannya diserahkan kembali pada Pemerintah DIY tidak berdasarkan PP No. 18 Tahun 2016 dikarenakan sudah ada yang mengaturnya. Dalam pembentukan kelembagaan ini disesuaikan kembali dengan kebutuhan beban kerja, efisiensi, efektif dan jumlah SDM, sehingga DIY tidak terpaku pada PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, akan tetapi berdasarkan Perdais No 3 tahun 2015. Hal ini diharapkan lebih komprehensif.
Acara diakhiri dengan penukaran cinderamata dari masing-masing instansi. (FIS)