Artikel Umum

Ketika Muncul Permasalahan dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Kembalikan pada Prinsip dan Etika

Pada tulisan terdahulu penulis pernah menyampikan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah berkaitan erat dengan pencerminan good governance. Apabila para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa konsisten dengan prinsip, etika dn kebijakan umum pengadaan barang dan jasa, maka terwujudlah good governance.

Tentu dibutuhkan waktu berproses menuju ke arah itu. Pernik-pernik permasalahan muncul seiring dinamika yang terjadi di internal birokrasi pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Tidak perlu menghindar dari masalah karena dengan mengelola masalah itu kemudian menjadi semakin teruji. Yang harus dilakukan adalah, kembalikan setiap permasalahan yang muncul kepada  prinsip, etika dan kebijakan umum pengadaan barang dan jasa pemerintah. Berikut pertanyaan filosofis yang harus terjawab ketika melaksanakan pengadaan barang dan jasa:

1. Apakah  Pengadaan  Barang/Jasa  telah  diusahakan  dengan menggunakan  dana  dan  daya  yang minimum  untuk mencapai  kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum? (Prinsip Efisien).

2. Apakah Pengadaan  Barang/Jasa  telah  sesuai  dengan  kebutuhan dan  sasaran  yang  telah  ditetapkan  serta  memberikan  manfaat  yang sebesar-besarnya? (Prinsip Efektif).

3. Apakah semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa telah diketahui secara  jelas dan luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya? (Prinsip Transparan)

4. Apakah Pengadaan  Barang/Jasa  telah memberikan akses untuk dapat  diikuti  oleh  semua Penyedia  Barang/Jasa  yang  memenuhi  persyaratan/kriteria  tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas? (Prinsip Terbuka)

5. Apakah Pengadaan  Barang/Jasa  telah  dilakukan  melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang  setara  dan  memenuhi  persyaratan,  sehingga  dapat  diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan  tidak ada  intervensi yang  mengganggu  terciptanya  mekanisme  pasar  dalam  Pengadaan Barang/Jasa? (Prinsip Bersaing)

6. Apakah telah memberikan perlakuan yang  sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan  tidak mengarah untuk memberi keuntungan  kepada  pihak  tertentu,  dengan  tetap  memperhatikan kepentingan nasional? (Prinsip Adil/tidak diskriminatif).

7. Apakah keseluruhan  proses telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan? (Prinsip Akuntabel).

8. Apakah para pihak yang terkait dengan pengadaan telah melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa?

9. Apakah para pihak yang terkait dengan pengadaan telah bekerja  secara  profesional  dan  mandiri,  serta  menjaga kerahasiaan Dokumen  Pengadaan  Barang/Jasa  yang menurut sifatnya  harus  dirahasiakan  untuk  mencegah  terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa?

10. Apakah para pihak yang terkait dengan pengadaan tidak  saling  mempengaruhi  baik  langsung  maupun  tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat?

11. Apakah para pihak yang terkait dengan pengadaan menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak?

12. Apakah para pihak yang terkait dengan pengadaan menghindari  dan  mencegah  terjadinya  pertentangan kepentingan  para  pihak  yang  terkait,  baik  secara  langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa?

13. Apakah para pihak yang terkait dengan pengadaan menghindari  dan  mencegah  terjadinya  pemborosan  dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa?

 

14. Apakah para pihak yang terkait dengan pengadaan menghindari  dan  mencegah  penyalahgunaan  wewenang dan/atau  kolusi  dengan  tujuan  untuk  keuntungan  pribadi, golongan  atau  pihak  lain  yang  secara  langsung  atau  tidak langsung merugikan negara?

 

15. Apakah para pihak yang terkait dengan pengadaan tidak  menerima,  tidak  menawarkan  atau  tidak  menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa?

16. Apakah pengadaan barang/jasa telah meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri?

17. Apakah pengadaan barang/jasa telah meningkatkan peran usaha mikro kecil menengah dan kelompok masyarakat?

18. Apakah pengadaan barang/jasa telah mendorong pelestarian sumberdaya alam?

Bila jawaban-jawabannya ‘ya’ maka tidak perlu ada yang menyangsikan akuntabilitas pengadaannya.