Pada tulisan terdahulu penulis pernah menyampikan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah berkaitan erat dengan pencerminan good governance. Apabila para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa konsisten dengan prinsip, etika dn kebijakan umum pengadaan barang dan jasa, maka terwujudlah good governance.
Tentu dibutuhkan waktu berproses menuju ke arah itu. Pernik-pernik permasalahan muncul seiring dinamika yang terjadi di internal birokrasi pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Tidak perlu menghindar dari masalah karena dengan mengelola masalah itu kemudian menjadi semakin teruji. Yang harus dilakukan adalah, kembalikan setiap permasalahan yang muncul kepada prinsip, etika dan kebijakan umum pengadaan barang dan jasa pemerintah. Berikut pertanyaan filosofis yang harus terjawab ketika melaksanakan pengadaan barang dan jasa:
1. Apakah Pengadaan Barang/Jasa telah diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum? (Prinsip Efisien).
2. Apakah Pengadaan Barang/Jasa telah sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya? (Prinsip Efektif).
3. Apakah semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa telah diketahui secara jelas dan luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya? (Prinsip Transparan)
4. Apakah Pengadaan Barang/Jasa telah memberikan akses untuk dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas? (Prinsip Terbuka)
5. Apakah Pengadaan Barang/Jasa telah dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa? (Prinsip Bersaing)
6. Apakah telah memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional? (Prinsip Adil/tidak diskriminatif).
7. Apakah keseluruhan proses telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan? (Prinsip Akuntabel).
8. Apakah para pihak yang terkait dengan pengadaan telah melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa?
9. Apakah para pihak yang terkait dengan pengadaan telah bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa?
10. Apakah para pihak yang terkait dengan pengadaan tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat?
11. Apakah para pihak yang terkait dengan pengadaan menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak?
12. Apakah para pihak yang terkait dengan pengadaan menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa?
13. Apakah para pihak yang terkait dengan pengadaan menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa?
14. Apakah para pihak yang terkait dengan pengadaan menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara?
15. Apakah para pihak yang terkait dengan pengadaan tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa?
16. Apakah pengadaan barang/jasa telah meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri?
17. Apakah pengadaan barang/jasa telah meningkatkan peran usaha mikro kecil menengah dan kelompok masyarakat?
18. Apakah pengadaan barang/jasa telah mendorong pelestarian sumberdaya alam?
Bila jawaban-jawabannya ‘ya’ maka tidak perlu ada yang menyangsikan akuntabilitas pengadaannya.