Berita Biro Organisasi Pemda DIY Pemerintah Daerah Seputar Yogyakarta

KEMENTERIAN DALAM NEGERI FASILITASI PEMERINTAH DAERAH TERKAIT PENYEDERHANAAN BIROKRASI

Yogyakarta (23/04/2021) bertempat di Ruang Rapat Gedhong Pracimosono, Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta, Dr. Cheka Virgowansyah, SSTP, ME selaku Direktur FKKPD pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri bersedia memfasilitasi Pemerintah Daerah DIY dan Pemerintah Kabupaten Kota se-DIY terkait upaya Penyederhanaan Birokrasi. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Raker Kelembagaan Pemda DIY dan Pemerintah Kabupaten Kota se-DIY hari Kamis tanggal 22 April 2021.  “Pemerintah Daerah agar melakukan identifikasi terhadap birokrasi dan kelembagaan yang ada, mana yang bisa dialihkan pada jabatan fungsional, terutama jabatan yang ada kaitannya dengan perizinan, investasi, pelayanan publik dan reformasi birokrasi, dan tentunya buatlah pemetaan, kemudian juga analisis untuk pengalihannya pada jabatan fungsional,” kata Cheka.

Langkah penyederhanaan birokrasi tersebut dilakukan dengan memperlihatkan aspek organisasi, aspek tata laksana, maupun aspek manajemen ASN. Tak hanya itu, Mapping Urusan Pemerintahan Daerah juga memperlihatkan 32 Urusan Konkuren  dan Urusan Keistimewaan sebagai basis Penataan Perangkat Daerah dan Penyederhanaan Birokrasi. “Setiap Urusan Pemerintahan dipilah sub urusan apa saja yang langsung terkait dengan perizinan, dan investasi, mapping Urusan Pemerintahan tersebut sebagai basis untuk Penataan Perangkat daerah Perampingan Struktur dan Jabatan, serta penyesuaian regulasi dan kebijakan terkait antara lain PP Nomor 18 Tahun 2016,” ujarnya.

Reformasi birokrasi yang dilakukan di tingkat Pemda tetap diarahkan pada tujuan utamanya yakni dalam rangka peningkatan efektifitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan guna meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik.  Reformasi Birokrasi juga diarahkan guna mewujudkan birokrasi yang lebih dinasmis, agile dan profesional dalam mendukung kinerja pelayanan publik.(Snr-Klb)