Sudah menjadi kebutuhan mendesak sebetulnya untuk membiasakan inovasi di kalangan birokrasi pemerintah. Dinamika permasalahan publik, dinamika sebuah kawasan, globalisasi menjadi alasan utama mengapa inovasi harus dilakukan. Hanya saja keberanian untuk melakukan inovasi masih menjadi kendala tersendiri, seolah-olah inovasi menjadi hal tabu.
Kini dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang sebagian materinya diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pintu melakukan inovasi menjadi semakin jelas. Inilah yang ditunggu-tunggu. Pemerintah dan DPR memahami hambatan utama inovasi adalah ketidakcukupan regulasi. Inovasi dan regulasi adalah satu paket, dua sisi dari mata uang yang sama, yakni mata uang peningkatan kinerja pelayanan.
Di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 terdapat bab yang secara khusus mengatur inovasi daerah. Disebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi. Inovasi adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inisiatif inovasi dapat berasal dari kepala daerah, anggota DPRD, aparatur sipil negara, Perangkat Daerah, dan anggota masyarakat.
Selanjutnya jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersifat inovatif ditetapkan dengan Perkada. Kepala daerah melaporkan inovasi Daerah yang akan dilaksanakan kepada Menteri. Laporan paling sedikit meliputi cara melakukan inovasi, dokumentasi bentuk inovasi, dan hasil inovasi yang akan dicapai. Untuk selanjutnya Pemerintah Pusat melakukan penilaian terhadap inovasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah yang berhasil melaksanakan inovasi diberi penghargaan oleh Pemerintah Pusat.
Lalu batasan-batasan apa yang bisa dikatakan sebagai sebuah inovasi. Di dalam salah satu pasal disebutkan bahwa dalam merumuskan kebijakan inovasi, Pemerintahan Daerah mengacu pada 8 prinsip: peningkatan efisiensi; perbaikan efektivitas; perbaikan kualitas pelayanan; tidak menimbulkan konflik kepentingan; berorientasi kepada kepentingan umum; dilakukan secara terbuka;memenuhi nilai-nilai kepatutan; dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.
Inilah yang ditunggu-tunggu, kejelasan regulasi tentang inovasi. Berharap segera menyusul diterbitkan peraturan pemerintah pelaksanaannya demi inovasi kita. Selamat berinovasi, salam inovasi.