YOGYAKARTA (14/09/2016) – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menyetujui 4(empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten se-DIY tentang organisasi perangkat daerah. Hal tersebut sesuai amanat pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dimana gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memiliki kewenangan persetujuan atas raperda tentang perangkat daerah kabupaten/kota.
Raperda tersebut meliputi raperda Kabupaten Bantul, Gunungkidul, Kulon Progo dan Sleman telah dilakukan pembahasan secara maraton oleh tim yang diselenggarakan Biro Organisasi Setda DIY.
Kepala Biro Organisasi Setda DIY Drs YB Jarot Budi Harjo mengatakan pembahasan 4 raperda Kabupaten termasuk raperda kota Yogyakarta yang belum diterimanya, seharusnya segera tuntas. Hali ini terkait penataan kelembagaan diharapkan segera rampung akhir tahun ini. (bws,mtn)