YOGYAKARTA (27/10/2020) Biro Organisasi Setda DIY menghadiri kegiatan Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Negara Daerah (FORKOMPANDA) Daerah Istimewa Yogyakarta bertempat di Waroeng Tedoeh Resto Bantul pada hari Senin 26 Oktober 2020, terkait pembahasan Urusan Keistimewaan Bidang Kelembagaan. Forum dihadiri oleh Kepala Biro Organisasi Sekretaris Daerah DIY, Drs. YB Jarot Budi Harjo serta Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota se-DIY.
Drs. YB Jarot Budi Harjo menyampaikan bahwa urusan Kelembagaan DIY dalam Kewenangan Keistimewaan DIY dapat bersinergi dengan prioritas di DIY terkait Penataan Kelembagaan guna melaksanaan urusan pemerintahan secara umum sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maupun Urusan Keistimewaan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Kewenangan kelembagaan Pemerintah Daerah DIY diselenggarakan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, oleh karena itu kelembagaan Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan beban kerja, karakteristik dan tata kerja keistimewaan yang disinkronkan dengan visi, misi dan program kerja pembangunan daerah.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bantul, Agus Sriyana, SH menyampaikan perlu untuk dilakukan penataan kelembagaan pada Perangkat Daerah untuk peningkatan efektivitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan guna meningkatkan capaian pelaksanaan Urusan Keistimewaan. Birokrasi yang lebih dinamis, agile, dan professional diperlukan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi di dalam mendukung kinerja pemerintah termasuk dalam pelaksanaan Urusan Keistimewaan dan pada akhirya dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat.(Snr-Klb)