BANTUL (28/06/2018) – Bertempat di Wisata Kuliner Ingkung Kuali, Kalakijo Guwosari Pajangan Bantul (28/06) dilaksanakan acara FORKOMPANDA DIY putaran ke-3 dengan penyelenggara Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bantul. Disamping dalam rangka melaksanakan sinergitas program dan kegiatan antara Pemerintah Daerah DIY dengan Kabupaten/Kota melalui wadah Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Negara Daerah (FORKOMPANDA), pada pertemuan ini juga dimanfaatkan untuk halal bi halal (syawalan) bagi keluarga besar Biro dan Bagian Organisasi se-Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hadir pada acara tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Kepala Bagian Analisis dan Formasi Jabatan Biro Organisasi Setda DIY, serta para Kepala Bagian Organisasi Kabupaten/Kota se DIY dan jajarannya.
Dalam sambutan pembukaan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Drs Riyantono, M.Si, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi terhadap penyelenggaran acara FORKOMPANDA sebagai perekat silaturahmi dan persaudaraan Biro dan Bagian Organisasi Kabupaten/Kota. Disamping itu dalam kegiatan ini juga sebagai ajang saling tukar informasi dan koordinasi berbagai program dan kegiatan yang mencakup wilayah dan kewenangan baik pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam penyelenggaraan acara ini beberapa hal yang menjadi topik pembahasan adalah tentang pelaksanaan kegiatan Keistimewaan di Kabupaten/Kota yang bertujuan untuk mewujudkan penataan kelembagaan asli di Kabupaten/Kota dan Desa di DIY dan mewujudkan keselarasan nomenklatur kelembagaan asli dengan Peraturan Daerah Keistimewaan dalam bidang kelembagaan
Kepala Bagian Analisis dan Formasi Jabatan Biro Organisasi Setda DIY Faishol Muslim, SIP, MSi menyampaikan bahwa sasaran kegiatan Penataan Kelembagaan Asli adalah tersusunnya arahan Kelembagaan Asli di Kabupaten/Kota dan Desa di DIY berdasarkan nilai budaya sosiologis dan historis. Untuk itu perlu dibentuk kelembagaan di tingkat desa melalui revitalisasi kelembagaan tingkat desa di kabupaten dengan membentuk kapanewon dan kalurahan, sehingga nantinya ada tusi di perangkat desa yang bisa mengampu pengelolaan dana Keistimewaan. (wbs)