Artikel Umum

Flash Back: Membedakan Definisi Pemerintah dan Pemerintahan

Dalam praktika penyelenggaraan tata pemerintahan sehari hari, istilah pemerintah dan pemerintahan amat sering ditemui. Sekilas kedua kata tersebut terlihat sama, namun sebenarnya  terdapat perbedaan makna yang cukup signifikan. Berikut perbedaan makna keduanya, dari berbagai sumber referensi.

Pemerintah dalam arti sempit menunjuk pada lembaga eksekutif. Misalnya dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan  Daerah disebutkan: “Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia “. “Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah”. Dalam arti luas, kata pemerintah memiliki makna  sistem, organ  atau badan yang memerintah  suatu negara atau masyarakat  meliputi kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif (Supriyanto, 2009).

Bagaimana dengan “pemerintahan”? Merujuk pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa “Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”, maka kata pemerintahan menunjuk pada lembaga eksekutif dan legislatif. Berikutnya, menurut  Supriyanto (2013), pemerintahan menunjuk pada pejabat atau pelaksana urusan negara, baik  pejabat eksekutuf, legislatif dan yudikatif. Maka dalam Undang-undang Nomor   28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN dikenal istilah penyelenggara negara; yakni Pejabat Negara yang menjalankan fungsi  eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Selanjutnya, merujuk pada konsep good governance, kata pemerintahan bisa pula bermakna semua proses memerintah baik oleh pemerintah, masyarakat, maupun swasta.