Yogyakarta (21/09/2021) – Kementerian PAN dan RB RI melakukan evaluasi terhadap Pemerintah Daerah DIY pada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2021. Evaluasi dilakukan secara desk evaluasi yang dilaksanakan pada Selasa, 21 September 2021 secara daring dari Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta dan dihadiri langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X didampingi Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X beserta jajaran Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Daerah DIY.
Evaluasi terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) merupakan bagian proses manajemen yang tidak terlepas dari perubahan paradigma baru dalam manajemen pemerintahan. Proses evaluasi SAKIP dan RB diatur dalam Permenpanrb RI Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Permenpanrb RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB). Desk evaluasi merupakan salah satu proses evaluasi yang dilakukan dengan memverifikasi dan mengkonfirmasi berbagai bukti dukung yang diberikan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk membuktikan klaim atas jawaban pertanyaan dalam Lembar Kerja Evaluasi (LKE).
Proses evaluasi sendiri tidak hanya merupakan proses memverifikasi dan mengkonfirmasi berbagai bukti dukung tetapi juga merupakan metode saling belajar dan tukar pengalaman pelaksanaan SAKIP dan RB antar Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam dan/atau luar negeri yang difasilitasi oleh Kementrian PAN dan RB guna peningkatan kualitas pelaksanaan pemerintahan. Catatan dan rekomendasi berdasarkan proses evaluasi diharapkan dapat menjadi masukan instansi pemerintah untuk dapat meningkatkan kinerja, menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan kapabel, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, profesional, serta bersih dari praktek KKN.
(Sebagian dikutip dari Humas Pemda DIY)