YOGYAKARTA (26-06-2019) SIPP atau Sistem Informasi Pelayanan Publik adalah layanan publik satu pintu berupa aplikasi berbasis website yang berguna sebagai tool self assesment (penilaian mandiri) bagi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Dalam proses evaluasi Kementerian PAN&RB bekerjasama dengan Biro Organisasi masing-masing Provinsi guna melakukan evaluasi ke Kabupaten/Kota dengan pembagian tugas evaluasi sesuai kriteria penilaian yang telah ditentukan, untuk kriteria nilai A akan dievaluasi oleh Kementerian PAN&RB sedangkan untuk kriteria nilai B akan dievaluasi oleh Biro Organisasi.
Biro Organisasi Setda DIY yang dalam kegiatan ini diwakili oleh Kepala Bagian Standarisasi dan Pelayanan Publik Abu Yazid, SIP, MM dan Kepala Sub Bagian Pelayanan Publik Nur Samsi Mualifah SIP melaksanakan evaluasi di Polres Bantul pada tanggal 19 Juni 2019. Tim evaluator tiba di Polres Bantul pukul 10.00 WIB dan disambut oleh Kapolres Bantul AKBP Sahat M Hasibuan SIK, MH. Setelah sambutan yang dipimpin oleh Kapolres Bantul tim evaluator segera melaksanakan evaluasi SIPP sesuai amanat yang diberikan oleh Kementerian PAN&RB yaitu melakukan cross check Formulir 01 atau F01 dengan bukti fisik yang dilampirkan untuk kelengkapan materi di aplikasi SIPP. Setelah F01 selesai tim evaluator membuat Berita Acara yang berisi pelaksanaan evaluasi dan kekurangan yang harus dilengkapi dan dilaporkan ke Kementerian PAN&RB dan ditandatangi oleh Kapolres dan tim evaluator untuk segera ditindak lanjuti.