Artikel Berita Biro Organisasi Nasional Pemda DIY Pemerintah Daerah Seputar Yogyakarta

FORUM SEKRETARIS DAERAH SELURUH INDONESIA DIY

Yogyakarta (16/09/2021)– bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah DIY Komplek Kepatihan Yogyakarta, Pemerintah Daerah DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia DIY pada hari Kamis 16 September 2021, guna membahas Kelembagaan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Acara dibuka dan dipandu oleh Ketua Forum, Ir. Drajad Ruswandono, MT dan diikuti Sekretaris Daerah Kab/Kota se-DIY bersama Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Kota se-DIY. Turut hadir pula Kasubdit Wilayah II Direktorat. Fasilitasi Perangkat Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Dr. Rozi Beni, S.IP, M.Si.  yang menyampaikan progres dan agenda tindak lanjut penyederhanaan birokrasi, khususnya  pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dalam penjelasannya Rozi menyampaikan bahwa sesuai Permendagri Nomor 25 Tahun 2021, Kelembagaan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak   merumpun  atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan  daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Perangkat daerah provinsi dan  perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan  urusan pemerintahan  bidang penanaman  modal  dan  pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu berbentuk Dinas.

DPMPTSP mempunyai tugas membantu kepala daerah melaksanakan urusan   pemerintahan di bidang penanaman modal  dan  pelayanan  terpadu  satu pintu. DPMPTSP mempunyai fungsi: penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; pelaksanaan kebijakan di  bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu  satu pintu; pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan  pelayanan terpadu  satu  pintu; dan pelaksanaan fungsi lain oleh kepala  daerah   d bidang penanaman  modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

DPMPTSP dipimpin oleh Kepala Dinas Kepala Dinas membawahi: satu   sekretariat  dan Kelompok JF. Pengelompokan Fungsi/Kelompok Jabatan Fungsional meliputi Kelompok JF Substansi Penanaman Modal dan Kelompok JF Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Kelompok JF lainnya  berdasarkan  kebutuhan.

Kelompok JF Substansi Penanaman Modal, menyelenggarakan fungsi: pengkajian, penyusunan dan pengusulan  rencana umum, rencana strategis   dan    rencana    pengembangan    penanaman    modal    lingkup daerah    berdasarkan   sektor usaha  maupun    wilayah; pengkajian,     penyusunan      dan     pengusulan      deregulasi/kebijakan penanaman modal   lingkup   daerah; pengembangan    potensi     dan    peluang     penanaman    modal     lingkup daerah   dengan     memberdayakan    badan    usaha     melalui    penanaman modal,    antara    lain     meningkatkan     kemitraan     dan     daya     saing penanaman   modal   lingkup   daerah; penyusunan dan pengembangan      kebijakan/  strategi promosi penanaman  modal lingkup   daerah; perencanaan    kegiatan   promosi  penanaman modal   di dalam dan   luar negen; penyusunan      bahan,    sarana     dan    prasarana     promosi     penanaman modal; pelaksanaan pemantauan     realisasi   penanaman    modal   berdasarkan sektor usaha  dan   wilayah; pelaksanaan pembinaan, fasilitasi penyelesaian permasalahan penanarnan modal, dan pendarnpingan   hukum; pelaksanaan       pengawasan      kepatuhan      dan     kewajiban      perusahaan penanaman modal     sesuai      dengan      ketentuan      kegiatan     usaha      dan per a tu ran   perundang-   undangan; pembangunan dan pengembangan serta pengelolaan sistem informasi penanaman modal; pelaksanaan  koordinasi    dengan     pemerintah     pusat,    perangkat      daerah teknis    terkait      perencanaan,       deregulasi,      dan     pengembangan iklim penanaman    modal    lingkup     daerah     berdasarkan      sektor    usaha; penyusunan     laporan perencanaan, pengembangan iklim promosi, pembinaan, pengendalian,  pelaksanaan,  pengaduan dan pengawasan penanaman  modal  pada   sistem   teknologi   informasi  (secara  elektronik) sesuai   dengan    ketentuan   peraturan    perundang-undangan.

Kelompok JF Substansi  Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan  fungsi: pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pelaksanaan, pemeriksaan, identifikasi, verifikasi/validasi dan pengolahan data perizinan berusaha dan  nonperizinan pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pengadministrasian pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan; pelaksanaan pemberian informasi, publikasi,  konsultasi, pengaduan perizinan berusaha dan nonperizinan; pelaksanaan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan perizinan dan nonperizinan; pelaksanaan analisa dan evaluasi data perizinan berusaha dan nonperizinan; pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah   pusat dan perangkat daerah teknis dalam rangka pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan; pelaporan pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi,  penyuluhan kepada  rnasyarakat, dan pelayanaan konsultasi perizinan berusaha dan nonperizinan sesuai   dengaa ketentuan   peraturan   perundang-undangan.