Yogyakarta (16/09/2021)– bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah DIY Komplek Kepatihan Yogyakarta, Pemerintah Daerah DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia DIY pada hari Kamis 16 September 2021, guna membahas Kelembagaan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Acara dibuka dan dipandu oleh Ketua Forum, Ir. Drajad Ruswandono, MT dan diikuti Sekretaris Daerah Kab/Kota se-DIY bersama Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Kota se-DIY. Turut hadir pula Kasubdit Wilayah II Direktorat. Fasilitasi Perangkat Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Dr. Rozi Beni, S.IP, M.Si. yang menyampaikan progres dan agenda tindak lanjut penyederhanaan birokrasi, khususnya pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dalam penjelasannya Rozi menyampaikan bahwa sesuai Permendagri Nomor 25 Tahun 2021, Kelembagaan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu berbentuk Dinas.
DPMPTSP mempunyai tugas membantu kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. DPMPTSP mempunyai fungsi: penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan pelaksanaan fungsi lain oleh kepala daerah d bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
DPMPTSP dipimpin oleh Kepala Dinas Kepala Dinas membawahi: satu sekretariat dan Kelompok JF. Pengelompokan Fungsi/Kelompok Jabatan Fungsional meliputi Kelompok JF Substansi Penanaman Modal dan Kelompok JF Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Kelompok JF lainnya berdasarkan kebutuhan.
Kelompok JF Substansi Penanaman Modal, menyelenggarakan fungsi: pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha maupun wilayah; pengkajian, penyusunan dan pengusulan deregulasi/kebijakan penanaman modal lingkup daerah; pengembangan potensi dan peluang penanaman modal lingkup daerah dengan memberdayakan badan usaha melalui penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan dan daya saing penanaman modal lingkup daerah; penyusunan dan pengembangan kebijakan/ strategi promosi penanaman modal lingkup daerah; perencanaan kegiatan promosi penanaman modal di dalam dan luar negen; penyusunan bahan, sarana dan prasarana promosi penanaman modal; pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah; pelaksanaan pembinaan, fasilitasi penyelesaian permasalahan penanarnan modal, dan pendarnpingan hukum; pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan kewajiban perusahaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan kegiatan usaha dan per a tu ran perundang- undangan; pembangunan dan pengembangan serta pengelolaan sistem informasi penanaman modal; pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat, perangkat daerah teknis terkait perencanaan, deregulasi, dan pengembangan iklim penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha; penyusunan laporan perencanaan, pengembangan iklim promosi, pembinaan, pengendalian, pelaksanaan, pengaduan dan pengawasan penanaman modal pada sistem teknologi informasi (secara elektronik) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok JF Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan fungsi: pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pelaksanaan, pemeriksaan, identifikasi, verifikasi/validasi dan pengolahan data perizinan berusaha dan nonperizinan pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pengadministrasian pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan; pelaksanaan pemberian informasi, publikasi, konsultasi, pengaduan perizinan berusaha dan nonperizinan; pelaksanaan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan perizinan dan nonperizinan; pelaksanaan analisa dan evaluasi data perizinan berusaha dan nonperizinan; pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat dan perangkat daerah teknis dalam rangka pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan; pelaporan pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada rnasyarakat, dan pelayanaan konsultasi perizinan berusaha dan nonperizinan sesuai dengaa ketentuan peraturan perundang-undangan.