Artikel Umum

Catatan Penghujung Tahun untuk Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah dan SDM Aparatur

Banyak hal menyertai dinamika tahun 2014 yang mempengaruhi secara signifikan perencanaan kelembagaan perangkat daerah ke depan, antara lain ditetapkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berkaitan dengan keberadaan UU Nomor 23 Tahun 2014, beberapa poin penting yang bisa kita catat berkaitan penataan kelembagaan perangkat daerah antara lain sebagai berikut:

Pertama, penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah

Kedua, urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren (urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, wajib tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pilihan), dan urusan pemerintahan umum (kewenangan presiden  sbg kepala pemerintahan)

Ketiga, kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian bersama Pemerintah Daerah melakukan pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan, dikoordinasikan oleh Mendagri ditetapkan dengan Permen,

Keempat, hasil pemetaan digunakan oleh Pemda untuk menentukan penetapan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran; digunakan oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian sebagai dasar untuk pembinaan kepada Daerah dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan.

Kelima, intensifikasi pelaksanaan Urusan pemerintahan umum oleh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah kerja masing-masing; gubernur dan bupati/wali kota dibantu oleh Instansi Vertikal; dibiayai dari APBN.

 

Keenam, penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Gubernur dalam menyelenggarakan tugas sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur dengan Sekda sebagai Sekretaris Gubernur. Anggaran dengan APBN

 

Ketujuh, hubungan kerja Perangkat Daerah provinsi dengan Perangkat Daerah kabupaten/kota bersifat koordinatif dan fungsional.

Kedelapan, pembinaan dan pengendalian penataan Perangkat Daerah dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk Daerah provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Daerah kabupaten/kota

Kesembilan, nomenklatur Perangkat Daerah & unit kerja yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dibuat dengan memperhatikan pedoman dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Urusan Pemerintahan tersebut.

Kesepuluh, pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perda

Kesebelas, perda berlaku setelah mendapat persetujuan dari Menteri bagi Perangkat Daerah provinsi dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat Daerah kabupaten/kota.

Kedua belas, kedudukan, susunan organisasi, perincian tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada.

Ketiga belas, perangkat Daerah berbentuk Badan hanya untuk perencanaan; keuangan; kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; dan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Keempat belas, kelurahan tidak lagi sebagai SKPD tetapi unit kerja kecamatan.

Kelima belas, kewenangan Daerah provinsi mengelola sumber daya alam di laut paling jauh 12  mil laut dari garis pantai ke arah laut lepas.

Keenam belas, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi; berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya kabupaten/kota menjadi kewenangan kabupaten/kota; pemanfaatan langsung panas bumi dalam Daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan kabupaten/kota

Ketujuh belas, Pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus oleh Provinsi; kab/kota mengelola pendidikan dasar; penerbitan izin pendidikan mengikuti

Kedelapan belas, urusan keluarga berencana dan keluarga sejahtera operasional di kabupaten/kota

Kesembilan belas, secara umum urusan yang eksternalitasnya tidak lintas kab/kota ditangani operasionalnya oleh kab/kota masing-masing; provinsi lebih ke fasilitasi.

Berikutnya, beberapa hal kita catat dari kebijakan Bapak Presiden antara lain, pertama, penguatan bidang kemaritiman. Kedua, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan disatukan. Ketiga, Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah disatukan. Keempat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat disatukan. Kelima, Kementerian Agraria dan Tata Ruang disatukan. Keenam, Kementarian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi disatukan. Ketujuh, penghematan penggunaan sarpras, pembatasan belanja  barang, perjalanan dinas, rapat di luar kantor, peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan kedaulatan pangan.

Bagaimana dengan penataan SDM aparatur. Dari UU Nomor 5 Tahun 2014, kita mencatat poin penting sebagai dasar penataan manajemen SDM aparatur, antara lain sebagai berikut:

Pertama, aparatur sipil negara dituntut memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945

Kedua, pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Ketiga, jabatan dibedakan ke dalam Jabatan Administrasi yang terdiri dari Administrator (setara eselon III), Pengawas (setara eselon IV), Pelaksana (setara eselon V/JFU); Jabatan Fungsional (Tertentu); serta Jabatan Pimpinan Tinggi yang terdiri dari Pimpinan Tinggi Utama (setara eselon I a), Pimpinan Tinggi Madya (eselon I b), Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II).

Keempat, pola karier PNS terintegrasi secara nasional

Kelima, Pengisian jabatan pimpinan tinggi dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS.

Keenam, adanya pembatasan masa jabatan pimpinan tinggi maksimal 5tahun.

Serangkaian catatan tersebut tentu akan menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah daerah dalam satu sampai tiga tahun mendatang, maka sedari sekarang perlu disusun roadmap penataan. Dengan itu akan menjadi jelas tahap-tahap pelaksanaannya, penanggung jawab, berikut target waktu dan output.