YOGYAKARTA (30/04/2019) Berkenaan dengan perubahan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Daerah DIY, maka perlu disusun kembali kebutuhan pegawai sebagaimana tindak lanjut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengamanatkan bahwa setiap penyusunan kebutuhan, perencanaan kebutuhan PNS dan penataan pegawai harus didasarkan pada Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
Pada Tahun Anggaran 2019 Biro Organisasi Setda DIY melaksanakan kegiatan Penyusunan Analisis Beban Kerja yang diawali penyelenggaraan kegiatan Bimbingan Teknis bertempat di Gedung Unit IX Komplek Kepatihan Yogyakarta Teknis Analisis Beban Kerja pada tanggal 8 s.d 23 April 2019. Melalui pelaksanaan analisis beban kerja diharapkan agar terpenuhinya tuntutan kebutuhan untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi serta profesionalisme sumber daya manusia aparatur yang memadai pada setiap Instansi.
Bimbingan Teknis Penyusunan Analisis Beban Kerja dilaksanakan selama 2 (dua) hari dengan mengundang peserta dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Beberapa materi pokok yang disampaikan dalam pengisian formulir pengukuran beban kerja meliputi uraian tugas, satuan hasil, norma waktu penyelesaian, waktu kerja efektif, beban kerja dan pegawai yang dibutuhkan. Hasil Analisis Beban Kerja pada setiap unit organisasi juga dapat dijadikan tolok ukur untuk meningkatkan produktivitas kerja serta pembinaan dan pendayagunaan aparatur negara baik dari segi kelembagaan, ketatalaksanaan maupun kepegawaian. (llk-klb)