YOGYAKARTA, (16/06/2021) Bertempat di Ruang Rapat Biro Organisasi Sekretariat Daerah DIY, Pemerintah Daerah DIY melaksanakan Rapat koordinasi Penyederhanaan Birokrasi di lingkungan Pemda DIY. Acara dibuka dan dipandu oleh Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Sumadi, SH, MH. Turut hadir pula Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemda DIY. Sumadi menyampaikan bahwa Penyederhanaan Birokrasi di lingkungan Pemda dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan tetap memperhatikan dan diselaraskan dengan Aspek Penyederhanaan Birokrasi yang berlaku secara nasional. Penyederhanaan struktur perangkat daerah tidak mengubah tipelogi perangkat daerah, tetapi menyederhanakan layer susunan organisasi menjadi 2 (dua) level. Penyederhanaan struktur tidak menghapus tugas fungsi urusan pemerintahan, tetapi mengalihkan pelaksana fungsi menjadi jabatan fungsional.
Penyederhanaan Struktur Organisasi merupakan tahapan pertama guna menghasilkan 2 (dua) tingkatan unit organisasi. Penyetaraan Jabatan merupakan tindak lanjut dari Penyederhanaan Struktur Organisasi. Penyesuaian Sistem Kerja merupakan tindak lanjut dari Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyetaraan Jabatan.
Kriteria Unit Organisasi yang disederhanakan adalah:
- Analis dan penyiapan bahan dan kebijakan
- Koordinasi pemantauan, & evaluasi kebijakan
- Tugas teknis tertentu urusan pemerintahan
- Tugas yang memiliki kesesuaian dgn Jabatan Fungsional
- Tugas pelayanan teknis fungsional
Kriteria Unit Organisasi yang dipertahankan adalah:
- Kewenangan otorisasi bersifat atributif
- Satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan
- Satuan kerja pelaksana teknis mandiri
- Unit Kerja pengadaan barang/jasa
Bobot Indikator Penilaian Penyederhanaan Birokrasi:
- Spesialisasi urusan pemerintahan;
- Karakteristik tugas dan fungsi urusan pemerintahan;
- Sifat pelaksanaan tugas dan fungsi urusan pemerintahan;
- Formalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi urusan pemerintahan;
- Kompleksitas pengelolaan sumber daya manusia; dan
- Kompleksitas pengelolaan aset/sarana prasarana.