• membantu tugas pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya terutama untuk merespon tuntutan atas penerapan good governance,
• melaksanakan fungsi khusus yang tidak dapat dilaksanakan secara reguler yang memerlukan penanganan secara independen diluar struktur pemerintahan dan berada dalam koordinasi dan fasilitasi perangkat daerah / Pemerintah Daerah
untuk melakukan identifikasi terhadap berbagai LNS yang ada, diperlukan pengetahuan terhadap ciri dan karakteristik LNS itu sendiri sehingga dapat dengan tepat dalam pengidentifikasiannya. Cirri serta karakteristik tersebut adalah:
• LNS dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu (spesifik) yang tidak dilaksanakan oleh SKPD akan tetapi terkait dengan tugas fungsi SKPD
• LNS bukan perangkat daerah
• fasilitasi LNS oleh perangkat daerah
• pembentukannya diatur tersendiri dengan Peraturan Gubernur /Keputusan Gubernur
• pembiayaan dari APBD/APBN.
Dari identifikasi yang dilakukan, langkah ke depan dilakukan penataan yang diarahkan kepada beberapa alternative, yakni:
1. – Tetap ada
– Dihapus
– Fungsi diintegrasikan ke SKPD induk
– Dan terhadap LNS yang mempunyai tugas dan fungsi advisory digabung dalam satu wadah yaitu Badan Pertimbangan Daerah (Parampara Praja)
Alternative tersebut tentu saja dengan mempertimbangkan pada beberap hal , diantaranya dasar hukum pembentukan (UU/Perpres/PP/Keppres/Pergub/SKGub dll), potensi tumpang tindih dengan SKPD induk, anggaran, SDM, kinerja, serta tugas dan fungsi. Dengan beberapa alternative yang direkomendasikan, maka LNS yang nantinya ada diharapkan benar-benar menjalankan fungsinya dengan baik sesuai pada tugas dan fungsi pada dasar pembentukannya.