Artikel Umum

Menguatkan Unit Pelaksana Teknis sebagai Ujung Tombak Pelayanan, Why not?

Kalau kita kembali pada filosofi dibentuknya pemerintah adalah untuk melayani masyarakat, kiranya kita sepakat betapa pentingnya memperkuat instansi/unit kerja yang berada di garis terdepan dalam pelayanan, yang kita sebut sebagai Unit Pelaksana Teknis. Bagi Pemerintah Daerah sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, unit pelaksana teknis dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang.

Namun demikian umum kita jumpai kondisi UPT belum seperti yang diharapkan mengemban misi ujung tombak pelayanan. Potensi duplikasi yang cukup tinggi dengan SKPD induk, kekurangan SDM, kekurangan sarpras atau bahkan juga anggaran yang kurang memadai menjadi persoalan utama, seolah bersaing mendapatkan resorsis dengan SKPD induknya. Tidak jarang kebijakan-kebijakan berkaitan dengan 5M (man, money,  material, methode, machine) pun dirasa lebih memprioritaskan SKPD induk. Maka yang terjadi kinerja dan output pelayanan pun belum optimal.

Kondisi ini tentu tidak fair, di satu sisi UPT ditempatkan sebagai ujung tombak pelayanan disisi lain belum mendapatkan dukungan yang memadai. Maka demi membangun kinerja UPT yang semakin mengesankan sebagai penyedia layanan publik perlu dilakukan upaya sebagai berikut:

Pastikan UPT memiliki output layanan yang masih dibutuhkan masyarakat. Ingat bahwa substansi UPT adalah memberikan pelayanan, jadi tanpa ada kejelasan output layanan yang diberikan maka eksistensinya menjadi lemah.

Tinjau kembali apakah jenis/output pelayanan yang diberikan masih relevan bila dijalankan pemerintah. Sepanjang berkaitan dengan susbstansi pelayanan dasar seperti penyelenggaraan pendidikan, kesehatan, penanganan masalah sosial; atau pelayanan administrasi, izin, sertifikasi, akreditasi; atau perlindungan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum maka tetap dipertahankan. Di luar itu seperti transportasi, perhubungan,  komunikasi informasi, pelayanan teknologi informasi, pemukiman, jasa konstruksi, pelatihan tenaga kerja dan yang sejenis dengan itu pemerintah tidak harus memberikan pelayanan langsung, tetapi bisa melalui kerjasama operasional atau mekanisme buy the services dengan lembaga swasta atau asosiasi masyarakat. Pemerintah daerah tinggal menjalankan fungsi regulasi dan pembinaan yang lebih pas ditangani oleh SKPD induk

Pastikan UPT memiliki fungsi pelayanan yang secara fisik dan geografis lebih dekat dengan penggunanya, apalagi pada saat darurat diperlukan. Contoh UPT pemadam kebakaran, unit-unit layanan kesehatan masyarakat idealnya ada di setiap kecamatan.

Isi UPT dengan SDM yang kompeten secara teknis, juga kompeten secara temperamen untuk melayani. Jangan sebaliknya justru diisi SDM kurang kompeten, sementara yang kompeten ditempatkan di SKPD induk.

Lengkapi UPT dengan sarana prasarana pelayanan yang memadai mulai dari bangunan, ruangan, peralatan kerja perlengkapan kerja dan mebelair yang kondusif bagi pemberi layanan maupun pengguna layanan.

 

Saatnya kita berdayakan UPT sebagaimana seharusnya, sesuai filosofi dibentuknya pemerintah.