YOGYAKARTA (17/06/2019) Dalam rangka mereview dan mencari solusi terhadap permasalahan pelaksanaan program kegiatan pada Biro Organisasi Setda DIY, khususnya yang berkaitan dengan rencana strategik Biro Organisasi periode tahun 2017 – 2022 maka Biro Organisasi Setda DIY menyelenggarakan Rapat Kerja Evaluasi dan Penyusunan Renstra serta Pembahasan Standar Pelayanan Biro Organisasi Setda DIY pada hari Jumat (14/06/2019) di ruang rapat Biro Organisasi Setda DIY. Hadir dalam pertemuan ini tenaga ahli dari MAP UGM DR. Ely Susanto, MBA, SKPD terkait yaitu Paniradya Kaistimewan dan BPKA DIY.
Kepala Bagian Reformasi Birokrasi pada Biro Organisasi Setda DIY, Faishol Muslim, SIP, M.Si dalam rapat ini menyampaikan Rencana Strategis Biro Organisasi Tahun 2017 – 2022 yang terdiri dari tujuan, indikator tujuan, sasaran strategis, indikator sasaran beserta target kinerja per tahun selama 5 periode.
Ely Susanto, MBA selaku tenaga ahli pada Biro Organisasi Setda DIY mengulas tentang keterkaitan antara Program dan Sasaran Biro Organisasi yang mencakup; (1) terwujudnya kapasitas kelembagaan perangkat daerah yang sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah dengan indikator persentase kelembagaan yang efektif dan efisien, dan (2) meningkatnya kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dengan indikator jumlah instansi penyelenggara pelayanan publik pada zona hijau.
Terkait dengan standar pelayanan sebagai dasar hukum adalah Peraturan Gubernur DIY Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Standar Pelayanan, dengan maksud; Standar Pelayanan digunakan sebagai acuan bagi penyelenggara layanan publik pada Unit Kerja dalam penyusunan, penetapan dan penerapan standar pelayanan, sedangkan tujuannya adalah untuk memberikan kepastian layanan, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan kepada masyarakat. Untuk rancangan Standar Pelayanan Biro Organisasi dilakukan dengan pelibatan stakeholders/masyarakat dan dituangkan dalam Berita Acara (wbs-rb)