Artikel Berita Lain-lain Sosialisasi

Arah Penataan Lembaga Non Struktural

Dalam sebuah pemerintahan, diperlukan kelembagaan yang akan menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan visi dan misi pada lembaga utama. Baik pemerintah pusat maupun daerah memerlukan kelembagaan yang akan mempermudah jalannya pemerintahan secara efektif dan efisien. Seiring berjalannya waktu, kelembagaan yang tersusun belum dapat menjalankan fungsinya secara optimal sehingga muncul gejala tumbuh sebuah lembaga di luar structural, yang juga dilatarbelakangi oleh desakan public dalam rangka penyeleggaraan pemerintahan yang lebih baik (good governance). Selain karena hal itu, dalam dinamika penyelenggaraan suatu pemerintahan, ternyata muncul fungsi dan dan tugas lain yang harus ditangani, terkait jalannya tugas sebuah kelembagaan, sehingga perlu dibentuk sebuah kelembagaan yang bersifat independen. Lembaga yang kemudian disebut sebagai lembaga non structural tersebut akhirnya diperkuat dengan peraturan yang mendasarinya sehingga keberadaannya semakin kuat secara hukum serta dapat menjalankan fungsinya sebagaimana perintah yang ada dalam dasar hukum pembentukannya. Dalam hal ini Lembaga nonstruktural (disingkat LNS) mempunyai beberapa karakteristik yakni: sebagai sebuah lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu; keberadaannya untuk menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah yang bersifat spesifik, yang tidak dilaksanakan oleh SKPD namun mempunyai keterkaitan dengan tugas fungsi utama SKPD; operasionalisasinya berada dalam koordinasi dan fasilitasi SKPD, keanggotaannya dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sipil; pembiayaan berasal dari anggaran negara dan sumber lainnya (baik APBN, APBD DIY, serta donatur atau swadaya).

Munculnya lembaga-lembaga tersebut yang cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, maka perlu dilakukan evaluasi mengenai keberadaannya. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa agar tidak terjadi tumpang tindih dalam norma, tugas fungsi, serta praktik kerja di lapangan. Sehubungan dengan hal tersebut juga karena lembaga non structural mengandalkan pendanaan dari APBD DIY, meskipun ada juga yang didukung dengan pendanaan dari APBN serta swadaya, namun hal tersebut tetap menjadi pertimbangan dalam melakukan evaluasi terhadap keberadaanya, sehingga ke depan diharapkan penggunaan APBD DIY terhadap operasionalisasi LNS dapat lebih efektif dan efisien. Dengan adanya evaluasi dengan mengidentifikasi dasar pembentukan, tugas fungsi, dan kegiatan serta ouput kegiatan yang dihasilkan, maka dapat diberlakukan beberapa alternatif kebijakan yaitu penghapusan lembaga; pengintegrasian pada SKPD induk, serta peningkatan dan penguatan tugas fungsi lembaga dengan memasukkannya dalam parampara praja (Badan Pertimbangan Daerah).

LNS dapat diartikan sebagai sebagai sebuah lembaga di luar struktur pemerintahan namun dalam koordinasi dan fasilitasi pemerintah daerah, yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu untuk menunjang pelaksanaan fungsi pemerintah terutama untuk merespon tuntutan atas penerapan good governance, dengan melaksanakan tugas dan fungsi khusus yang tidak bisa dapat dilaksanakan secara reguler, serta dibiayai oleh APBD dan sumber lainnya. Dengan adanya pendanaan dari APBD DIY, maka tugas dan fungsi serta kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga Non Struktural di lingkungan Pemerintah Daerah DIY harus bermuara pada visi dan misi Pemerintah Daerah DIY. Pengevaluasian terhadap keberadaan LNS di Pemda DIY melingkupi identifikasi terhadap beberapa hal, yakni:

 

  • Dasar Pembentukan;
  • Sumber Dana dan Anggaran;
  • Jumlah dan Unsur Sumber Daya Manusia;
  • Tugas dan Fungsi;
  • Kegiatan; dan
  • Output kegiatan.

Dengan identifikasi terhadap beberapa hal terkait keberadaan LNS tersebut maka diharapkan tujuan evaluasi dapat tercapai.